Etika dalam kehidupan bermasyarakatberbangsa dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terwujudnyapandangan hidup
Bangsa Indonesia. Etika memiliki lingkup kemanusiaan yang sangat luasdengan
memahami etika dan mempelajarinya, maka mungkin anda bisa lebih khusus
lagimengkelompokan pentingnya etika dalam berbagai aspek kehidupan.
Pembelajaran etikalebih jauh akan membawa orang menjadi lebih mawas diri dalam
kehidupan.
Sebagai makhluk sosial, tidak dapat dipungkiri
manusia tidak bisa terlepas dari manusia
yang lain. Artinya ia mutlak membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Di sinilah,
manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Dalam melakukan
hubungan sosial di masyarakat diperlukan etika sebagai pedoman
hidup dan kebiasaan yang baik untuk dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Etika (ethos)
yang berarti beradaptasi, akhlak watak, perasaan dan sikap dan cara berpikir.
Sehingga etik dapat didefinisikan tuntunan mengenai perilaku , sikap dan
tindakan yang diakui sehubungan dengan kegiatan manusia. Atau ilmu tentang apa
yang baik dan apa yang buruk, yang menyangkut perilaku dan perbuatan manusia
Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermsyarakat
adalah aturan prilaku, adat kebiasaan
manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan
mana yang benar dan mana yang salah.
Peranan etika dalam masyarakat
·
Sebagai suatu ilmu, dapat di jadikan sebagai himpunan
dari teroi-teori moral, yang juga dapat di praktekkan dalam pergaulan hidup
sehari-hari. Bila masyarakat sudah bersedia mematuhinya, maka menjadilah
norma-norma yang di garisakan di dalamnya sebagai "suatu hukum
moral", yang sifatnya mengikat.
·
Sebagai suatu teori, juga dapat diperkaya oleh
praktek-praktek hidup dalam masyarakat. makin bergolak masyarakat itu, makin
banyak ragamnya norma yang dapat di kembangkannya . dengan deemikian antara
teori dan praktek etika, kedua-duanya dapat saling menyokong dalam
pembinaan moral masyarakat.
·
Etika sejak dari dulu, sudah merupakam mata stdi di
perguruan tingg,bahwa setiap alumnus dengan sendirinya juga sudah di anggap
bermoral tinggi. bila terjadi hal yang sebaliknya, maka alumnus yang
bersangkutan dapat digolongkan seorang yang salah didik.
·
Sebagai suatu moraljudgement (hukum moral) , dapat
merupakan unsur pembantu dalam ilmu_ilmu sosial lainnya, terutama pada
ilmu hukum yang menjadikan manusia sebagai objeknya.
·
Sesuai dengan ajaran aristoteles yang telah
menggariskan, bahwa"tugas utama dari etika itu adalah untuk menentukan
kebenaran tentang masalah moral", dan bagaimana pandangan/tanggapan umum
terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam kehidupan masyarakat
itu.
·
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan
dengan berbagai moralitas yang membingungkan dalam kehidupan bermasyarakat
·
Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis dalam bermasyarakat
dan betetangga
·
Orientasi etis ini di perlukan untuk mengambil sikap
yang wajar dalam bermasyarakat dan betetangga
Manfaat Etika dalam Bertetangga dan Bermasyarakat
·
Akan lebih dihargai tetangga dalam kehidupan
bermasyarakat
·
Etika tentu akan membawa masyarakat lebih mawas diri
dalam bertindak.
·
Kehidupan bertetangga dan bertetangga akan lebih
hangat dan harmonis
·
Terhindarnya konflik yang berarti
·
Akan tercipta kerukunan dan rasa saling membantu
·
Timbulnya
empati kepada sesama
·
Terciptanya rasa gotong royong
·
Timbul keorganisasian yang bermanfaat
Contoh pelanggaran etika dan sanksi hukum yang berlaku diindonesia
·
Perkelahian pelajar yang merusak infrastruktur yang ada dimasyarakat
sekitar Sanksinya : Pidana berupa kurungan atau dikenakan denda sesuai dengan
kerugian
·
Memakan Uang Rakyat ( Korupsi )
Sanksinya :
Pidana berupa kurungan seberat-beratnya
·
Berpenampilan di depan umum yang tidak sesuai dengan aturan
Sanksinya :
Dicekal dimana-mana
·
Makan sambil bersendawa dianggap tidak sopan
Sanksinya :
Akan dikucilkan dan tidak diterima dalam pergaulan
·
Penjiplakan dibidang teknologi informasi tanpa ijin yang berwenang
Sanksinya :
Berupa Pidana ( Kurungan )
Contoh hukum pidana
Gugatan
pencemaran nama (defamasi) mengandung pidana penjara atau denda secara perdata.
Gugatan diajukan oleh mereka (individu maupun badan publik) yang merasa
dirugikan pemberitaan pers. Istilah pencemaran nama (defamation) sebenarnya
tidak tertulis dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun KUH Perdata. Yang
ada, 12 pasal penghinaan yang termuat dalam Bab XVI KUHP mulai pasal 310 sampai
321. Delik “pencemaran nama” ini meliputi kejahatan merusak kehormatan dan nama
baik seseorang, menista, menghina, memfitnah, secara lisan maupun tulisan
dengan ancaman penjara 4 bulan sampai 4 tahun. Adapun secara perdata, jumlah
denda yang diajukan tidak diatur secara rinci. Ini menyebabkan nilai gugatan
perdata bisa diajukan seenaknya tergantung selera penggugat.
Tuntutan
hukuman denda (perdata) yang gila–gilaan dan dapat membangkrutkan usaha pers
atau tersangka pencemaran nama baik. Padahal hukuman denda bagi perusahaan pers
yang divonis bersalah dalam soal pemberitaan sesuai pasal 18 (ayat 2)
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 setinggi–tingginya hanya 500 juta
rupiah.
Contoh:
Gugatan keluarga Cendana terhadap majalah TIME dalam kasus pemberitaan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto, mencapai nilai gugatan 1 Trilyun. Kemudian pengusaha Tommy Winata terhadap Majalah Tempo dalam laporan “Ada Tommy di Tenabang”, mengajukan gugatan senilai 200 Milyar rupiah atau gugatan perdata.
Contoh:
Gugatan keluarga Cendana terhadap majalah TIME dalam kasus pemberitaan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto, mencapai nilai gugatan 1 Trilyun. Kemudian pengusaha Tommy Winata terhadap Majalah Tempo dalam laporan “Ada Tommy di Tenabang”, mengajukan gugatan senilai 200 Milyar rupiah atau gugatan perdata.
Contoh hukum perdata
Pengertian
kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat
adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang
mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum.
Sebagai
contoh kasus Prita yang baru-baru ini meramaikan stasiun Televisi yang
menggugah hati nurani hampir seluruh masyarakat Indonesia. Permasalahan
tersebut terjadi karena hal yang sifatnya sepele, yaitu pengalaman tidak
menyenangkan Prita sebagai seorang pasien dari sebuah rumah sakit, berkirim
email pada temannya, namun tanpa diduga berdampak hukum dengan dijerat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
sehingga harus mendekam di penjara. Benarkah hanya karena memberi kritik
seseorang bisa ditahan. Kasus
Prita merupakan salah satu contoh kecil bahwa hukum di Indonesia masih sangat
lemah dalam memenuhi hak asasi manusia, khususnya mengenai kebebasan
mengemukakan pendapat di muka umum.
Sumber :