Selamat Dataaaaaang

Selamat Dataaaaaaang

Jumat, 12 Juni 2015

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

Etika  dalam kehidupan bermasyarakatberbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terwujudnyapandangan hidup Bangsa Indonesia. Etika memiliki lingkup kemanusiaan yang sangat luasdengan memahami etika dan mempelajarinya, maka mungkin anda bisa lebih khusus lagimengkelompokan pentingnya etika dalam berbagai aspek kehidupan. Pembelajaran etikalebih jauh akan membawa orang menjadi lebih mawas diri dalam kehidupan.
Sebagai makhluk sosial, tidak dapat dipungkiri manusia tidak bisa terlepas dari manusia yang lain. Artinya ia mutlak membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Di sinilah, manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Dalam melakukan hubungan sosial di masyarakat diperlukan etika sebagai  pedoman hidup dan kebiasaan yang baik untuk dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Etika (ethos) yang berarti beradaptasi, akhlak watak, perasaan dan sikap dan cara berpikir. Sehingga etik dapat didefinisikan tuntunan mengenai perilaku , sikap dan tindakan yang diakui sehubungan dengan kegiatan manusia. Atau ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang menyangkut perilaku dan perbuatan manusia
Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermsyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah.
Peranan etika dalam masyarakat
·         Sebagai suatu ilmu, dapat di jadikan sebagai himpunan dari teroi-teori moral, yang juga dapat di praktekkan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Bila masyarakat sudah bersedia mematuhinya, maka menjadilah norma-norma yang di garisakan di dalamnya sebagai "suatu hukum moral", yang sifatnya mengikat.
·         Sebagai suatu teori, juga dapat diperkaya oleh praktek-praktek hidup dalam masyarakat. makin bergolak masyarakat itu, makin banyak ragamnya norma yang dapat di kembangkannya . dengan deemikian antara teori dan praktek etika, kedua-duanya dapat saling menyokong dalam  pembinaan moral masyarakat.
·         Etika sejak dari dulu, sudah merupakam mata stdi di perguruan tingg,bahwa setiap alumnus dengan sendirinya juga sudah di anggap  bermoral tinggi. bila terjadi hal yang sebaliknya, maka alumnus yang  bersangkutan dapat digolongkan seorang yang salah didik.
·         Sebagai suatu moraljudgement (hukum moral) , dapat merupakan unsur  pembantu dalam ilmu_ilmu sosial lainnya, terutama pada ilmu hukum yang menjadikan manusia sebagai objeknya.  
·         Sesuai dengan ajaran aristoteles yang telah menggariskan, bahwa"tugas utama dari etika itu adalah untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral", dan bagaimana pandangan/tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam kehidupan masyarakat itu.
·         Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan dalam kehidupan bermasyarakat
·         Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis dalam bermasyarakat dan  betetangga
·         Orientasi etis ini di perlukan untuk mengambil sikap yang wajar dalam  bermasyarakat dan betetangga

Manfaat Etika dalam Bertetangga dan Bermasyarakat
·         Akan lebih dihargai tetangga dalam kehidupan bermasyarakat
·         Etika tentu akan membawa masyarakat lebih mawas diri dalam bertindak.
·         Kehidupan bertetangga dan bertetangga akan lebih hangat dan harmonis
·         Terhindarnya konflik yang berarti
·         Akan tercipta kerukunan dan rasa saling membantu
·         Timbulnya empati kepada sesama
·         Terciptanya rasa gotong royong
·         Timbul keorganisasian yang bermanfaat

Contoh pelanggaran etika dan sanksi hukum yang berlaku diindonesia
·      Perkelahian pelajar yang merusak infrastruktur yang ada dimasyarakat sekitar Sanksinya : Pidana berupa kurungan atau dikenakan denda sesuai dengan kerugian
·      Memakan Uang Rakyat ( Korupsi )          
Sanksinya        : Pidana berupa kurungan seberat-beratnya
·         Berpenampilan di depan umum yang tidak sesuai dengan aturan
Sanksinya  : Dicekal dimana-mana
·         Makan sambil bersendawa dianggap tidak sopan
Sanksinya  : Akan dikucilkan dan tidak diterima dalam pergaulan
·         Penjiplakan dibidang teknologi informasi tanpa ijin yang berwenang
Sanksinya  : Berupa Pidana ( Kurungan )

Contoh hukum pidana
Gugatan pencemaran nama (defamasi) mengandung pidana penjara atau denda secara perdata. Gugatan diajukan oleh mereka (individu maupun badan publik) yang merasa dirugikan pemberitaan pers. Istilah pencemaran nama (defamation) sebenarnya tidak tertulis dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun KUH Perdata. Yang ada, 12 pasal penghinaan yang termuat dalam Bab XVI KUHP mulai pasal 310 sampai 321. Delik “pencemaran nama” ini meliputi kejahatan merusak kehormatan dan nama baik seseorang, menista, menghina, memfitnah, secara lisan maupun tulisan dengan ancaman penjara 4 bulan sampai 4 tahun. Adapun secara perdata, jumlah denda yang diajukan tidak diatur secara rinci. Ini menyebabkan nilai gugatan perdata bisa diajukan seenaknya tergantung selera penggugat.
Tuntutan hukuman denda (perdata) yang gila–gilaan dan dapat membangkrutkan usaha pers atau tersangka pencemaran nama baik. Padahal hukuman denda bagi perusahaan pers yang divonis bersalah dalam soal pemberitaan sesuai pasal 18 (ayat 2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 setinggi–tingginya hanya 500 juta rupiah.
Contoh:
Gugatan keluarga Cendana terhadap majalah TIME dalam kasus pemberitaan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto, mencapai nilai gugatan 1 Trilyun. Kemudian pengusaha Tommy Winata terhadap Majalah Tempo dalam laporan “Ada Tommy di Tenabang”, mengajukan gugatan senilai 200 Milyar rupiah atau gugatan perdata.

Contoh hukum perdata
Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sebagai contoh kasus Prita yang baru-baru ini meramaikan stasiun Televisi yang menggugah hati nurani hampir seluruh masyarakat Indonesia. Permasalahan tersebut terjadi karena hal yang sifatnya sepele, yaitu pengalaman tidak menyenangkan Prita sebagai seorang pasien dari sebuah rumah sakit, berkirim email pada temannya, namun tanpa diduga berdampak hukum dengan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga harus mendekam di penjara. Benarkah hanya karena memberi kritik seseorang bisa ditahan. Kasus Prita merupakan salah satu contoh kecil bahwa hukum di Indonesia masih sangat lemah dalam memenuhi hak asasi manusia, khususnya mengenai kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.

Sumber :

Senin, 08 Juni 2015

UU 36 th.1999 pasal 30 ayat 2 & 3

Ayat 2

Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.

Maksud dari ayat 2 pasal 30 ini adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi atau jasa telekomunikasi dapet menyediakan akses di daerah jika diselenggarakan atas keperluan sendiri dan setelah mendapat izin dari menteri.
 
Ayat 3

Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Maksud dari ayat 3 pasal 30 ini adalah syarat untuk mendapat izin dan menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi di daerah diatur oleh peraturan  pemerintah setempat dan juga dengan izin dari menteri.
 

Contoh Kasus Regulasi dan Peraturan UU No. 36 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dengan ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media komunikasi massa media tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering kali persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena pesan – pesan di sebarkan secara luas dan terus menerus,sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima atau yang mana yang tidak.
Media cetak merupakan salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia. media cetak juga sering digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu instansi. dalam makalah ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul ‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT.Excelcomindo dengan bentuk papan iklan.


Pelanggarannya adalah:
1.      Iklan XL Bebas yang berbentuk papan iklan yang di produksi oleh PT.Excelcomindo melanggar EPI BAB IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata – kata superlatif seperti ‘’ paling  ‘’, ‘’ nomor satu ‘’, ‘’ top ‘’ atau kata – kata berawalan ‘’ter’’ dan atau bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat di buktikan dengan pernyataan tertulis dari sumber yang otentik. Karena di dalam papan iklan XL di temukan kata – kata superlatif yaitu : Tarif ‘’Ter’’murah. yaitu Rp 0,1/detik.
2.      Pelanggaran juga dilakukan oleh Telkomsel, papan iklan yang berjudul ‘’Tetangga Sebelah’’ melanggar EPI BAB IIIA No. 1.21 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung karena papan iklan Telkomsel yang di pasang di samping papan iklan XL Bebas terdapat gambar lelaki dengan jempol menunjuk ke arah papan iklan XL di sertai kata – kata “Tetangga sebelah ngomongnya paling murah TERNYATA tarifnya ribet banget jaringannya terbatas”. Kata – kata tersebut secara tidak langsung telah merendahkan produk XL.

Sumber ::
http://supeeerblog.blogspot.com/2013/05/rangkuman-dan-contoh-kasus-peraturan_19.html

Rabu, 01 April 2015

Kode Etik Dosen

 
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari. Berkaitan dengan pembahasan yang akan dibahas yaitu kode etik tertulis dosen, Pemerintah dan DPR telah mengeluarkan Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Isi Pokok UUGD (Undang-Undang Guru dan Dosen)
UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian.

1. Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
a)      Ketentuan Umum,
b)      Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
c)       Prinsip Profesionalitas.

2. Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari
(a)    Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b)   Hak dan Kewajiban,
(c)    Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d)   Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e)   Pembinaan dan Pengembangan,
(f)     Penghargaan,
(g)    Perlindungan,
(h)   Cuti, dan
(i)      Organisasi Profesi.

3. Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari
(a)    Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(b)   Hak dan Kewajiban Dosen,
(c)    Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d)   Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e)   Pembinaan dan Pengembangan,
(f)     Penghargaan,
(g)    Perlindungan, dan
(h)   Cuti.

4. Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal).

5. Kelima, bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).
Dari seluruh pasal tersebut di atas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya

Kemudian jika disimpulkan dari isi UUGD, Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:
1.       Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3.       Mematuhi norma dan etika susila
4.       Menghormati kebebasan akademik
5.       Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
6.       Menghormati kebebasan mimbar akademik
7.       Mengukuti perkembangan ilmu
8.       Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9.       Mengharagai hasil karya orang lain
10.   Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11.   Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12.   Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral


Dikutip dari Pedoman Tata Krama Dosen Universitas Gunadarma, Dosen tentunya memiliki etika, yaitu :
1.       Etika dosen dalam berpakaian.
2.       Etika dalam memenuhi komitmen waktu.
3.       Etika dosen dalam pelaksanaan tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Adapun kode etik sebagai dosen Universitas Gunadarma, yaitu :
1.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintahan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.       Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Universita Gunadarma.
3.       Mengutamakan kepentingan Universitas Gunadarma dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
4.       Berpikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, luhur budi, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan tercela, antara lain perbuatan plagiat.
5.       Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
6.       Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat orang lain.
7.       Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalah gunakan jabatan.
8.       Menolak dan tidak menerima sesuatau pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubunggan secara tidak sah dengan profesinya.
9.       Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah.
10.   Dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau keahlian teman sejawatnya.
11.   Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
12.   12.Membimbing dan memberi kesempatann kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13.   Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.
14.   Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
15.   Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
16.   Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian sesuai dengan bidangnya.
17.   Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Gunadarma.

Sumber ::