Selamat Dataaaaaang

Selamat Dataaaaaaang

Rabu, 04 Maret 2015

STUDI KASUS ETIKA PROFESI


1. Pelaksanaan Ujian Nasional  (UN)  2009

"Kasus-kasus yang ditemukan pada pelaksanaan UN 2009 mulai dari kategori ringan terkait pencetakan dan distribusi soal hingga dugaan kebocoran soal UN," kata Inspektur IV Itjen Depdiknas Amin Priyatna kepada pers di Jakarta, Senin (4/5). Terkait masalah distribusi dan pencetakan soal, Amin yang dalam keterangannya didampingi Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan, tim Itjen menerima laporan dari berbagai daerah  antara lain kesalahan nomor pada soal, nomor soal tercetak dua kali,  soal tertukar yakni soal A masuk ke amplop soal B, kualitas kertas yang mudah rusak. Beberapa kasus terkait pencetakan dan kendala dalam distribusi soal  antara lain di Bangka Tengah, Magelang, Purbalingga, Mamuju Sulbar, Majene Sulsel, dan Kabupaten Padang Panjang.

Terkait dugaan kebocoran soal UN, Amin mengatakan, upaya membocorkan soal terjadi sehari menjelang pelaksanaan UN terjadi di Bengkulu Selatan yang melibatkan 16 orang, yakni 10 kepala sekolah SMA Negeri, empat kepala sekolah swasta, satu kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri dan seorang kabid  Dikmenum Diknas setempat.

"Kasusnya sedang diproses pihak kepolisian karena upaya tindak kecurangan dengan cara menyembunyikan soal cadangan saat penyerahan kepada pihak kepolisian," katanya.
Kecurangan tersebut segera diketahui polisi yang langsung menangkap basah saat terjadi pembagian berkas di antara ke-16 orang tersebut sehingga jawaban soal tidak sempat dibocorkan kepada peserta didik, katanya.  

Itjen juga menerima laporan dari SMPN I Bengkulu tentang adanya guru yang membocorkan soal dan jual beli soal di SMP di Kendari, dugaan kebocoran jawaban soal di SMP Negeri di Bandung, guru di Banten yang membacakan jawaban soal ujian kepada siswa di dalam kelas.
Sementara itu, Ketua BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo menambahkan, panitia UN dan tim pemantau BSNP juga memperoleh laporan adanya pungutan uang UN di sekolah swasta di Bandung barat yang seharusnya gratis. "Di sejumlah daerah yang dilanda banjir juga diperoleh laporan soal UN yang rusak, siswa terlambat mengikuti UN karena banjir," katanya.

Terkait dengan penemuan kasus pada UN tahun 2008, Amin Priyatna mengatakan,  Itjen telah memberikan rekomendasi kepada kepala daerah tentang temuan dan tindakan yang perlu dilakukan terhadap oknum guru, kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan yang terbukti melakukan kecurangan.    "Hasil temuan kami laporkan kepada Mendiknas dan disampaikan kepada kepala daerah di masing-masing propinsi dan kabupaten. Tahun 2008 ada lima propinsi, antara lain  Medan Sumut, Bandung Jabar, Garut Jabar, dan Sulawesi Tenggara," ungkapnya.

PEMBAHASAN
Apa yang menarik tentang kebijakan UN ? yang menarik adalah karena pelaksanaan UN selalu tidak pernah lepas dari penyimpangan (kebocoran soal-soal UN dll), meskipun fakta penyimpangan sekali lagi bukan menjadi sesuatu yang baru dan menjadi sebuah hal yang wajar dibanyak kebijakan, namun menjadi menarik dan tidak wajar ketika pelaku penyimpangan telah melibatkan oknum-oknum seperti kepala dinas hingga guru.
      Landasan hukum kode etik adalah  UU No. 8 th 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian psl 28:
         PNS mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku/perbuatan  di dalam dan di luar kedinasan
         Kode etik  Guru Ind.: sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku
Dalam konteks UN, Sepintas guru memang perlu dipertanyakan moralitasnya, namun tidaklah fair jika semuanya itu dilimpahkan kepada guru sebab semua itu tidaklah berdiri sendiri-sendiri. Menurut Ade Irawan kepala korupsi pendidikan ICW “mentengarai, guru yang melakukan curang itu, karena ada tekanan dari atas, yakni kepala sekolah, lalu kepala sekolah ditekan oleh kepala dinas, dan kepala dinas ditekan oleh kepala daerah,"
Jadi “sempurnya” aturan sempurna pula penyimpangannya, begitulah kira-kira kata yang pantas untuk menggambarkan sisi lain pelaksanaan UN sebab meskipun setiap tahunnya pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah berupaya meminimalisir segala bentuk penyimpangan UN, ternyata tidak menghentikan oknum-oknum terorganisir untuk sengaja berbuat menyimpang dalam pelaksanaan UN. 

 Sehingga jika dilandaskan dari hukum kode etik UU No. 8 th 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian psl 28 para oknum tersebut telah melanggar kode etik tentang tingkah laku/perbuatan  di dalam dan di luar kedinasan dan landasan moral tingkah laku


2. Apple iPad VS Samsung Galaxy Tab
 
    Seorang hakim di AS mengatakan bahwa tablet Samsung Galaxy Tab melanggar hak paten iPad milik Apple Inc, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas  paten. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Distrik AS Lucky Koh pada kamis di siding pengadilan atas permintaan Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan Samsung terlibat dalam konflik hokum yang berat mengucap lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan computer tablet. Sebelumnya, pengadilan Australia melakukan larangan penjualan sementara komputer
tablet terbaru Samsung diNegara itu.
    Seperti dilansir Reuters, Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan april, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang sah menurut hukum.
    Pengacara Apple, Harold McElhinny mengatakan jika design produk Apple jauh lebih unggul dari produk sebelumnya, sehingga paten produk Apple yang saat ini tidak membatalkan design yang datang sebelumnya “itu hanya perbedaan dari design”, kata McElhinny. Juru bicara Apple Huguet Kristen mengatakan, bahwa bukan suatu kebetulan jika produk Samsung terbaru mirip sekali dengan iPhone dan iPad, hal seperti ini adalah hal yang meniru secara terang-terangan, dan apple perlu melindungi kekayaan intelektualnya  agak perusahaan lain tidak mencuri ide-idenya.
 
PEMBAHASAN :  
       Hasil penyelesaian gugatan Apple Inc, kepada pihak Samsung di beberapa Negara adalah
·         Australia
       Di Australia, Galaxy Tab 10.1 sempat diblokir sejak Juli 2011. Samsung sudah dua kali menunda pengenalan Galaxy Tab 10.1 karena Apple. Namun, mendekati momen Natal 2011, pengadilan Australia menghentikan larangan penjualan Galaxy Tab 10.1.
Tapi pada akhirnya Samsung memenangi perang patennya dengan Apple di Pengadilan Australia. Dengan kemenangan itu, Samsung pun diizinkan menjual tablet Galaxy Tab 10.1 di Australia, setelah sebelumnya diblokir akibat gugatan yang diajukan Apple.

·         Perancis
       Kemenangan perusahaan asal Korea Selatan tersebut tidak berlanjut di Perancis. Karena Pengadilan di Paris menolak gugatan Samsung yang meminta pemblokiran penjualan iPhone 4S di Perancis, dengan tuduhan pelanggaran paten.
Pengadilan juga memerintahkan Samsung untuk membayar sejumlah EUR 100 ribu yang dianggap sebagai ganti rugi Apple yang melakukan biaya hukum. Florian Mueller dari FOSS Patent memiliki analisis yang mendalam dan panjang mengenai keputusan pengadilan tersebut.

·          Amerika Serikat
        Di negara asalnya (AS), Apple tidak berhasil menghadang penjualan Samsung.
Samsung bukan satu-satunya vendor smartphone Android yang berseteru dengan Apple terkait hak paten. HTC dan Motorola juga diserang oleh Apple melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat atau International Trade Commission (ITC).
Hakim Distrik Amerika Serikat Lucy Koh memutuskan menolak permintaan Apple untuk memblok smartphone buatan Samsung di Amerika Serikat. Ini terjadi dalam sebuah babak baru perang antara 2 raksasa smartphone tersebut yang bermula ketika Apple mengajukan gugatan kepada Samsung di Amerika Serikat pada bulan April lalu atas dasar meniru desain Apple

·         Jerman
          Apple kembali menggugat Samsung di pengadilan distrik Dusseldorf, Jerman. Kali ini, Apple akan mengajukan gugatan kepada Samsung terkait 10 model smartphone dari keluarga Galaxy
Pengadilan Jerman sempat menghentikan penjualan tablet Samsung Galaxy Tab 10.1 inci pada September 2011 lalu. Karena, Apple mengklaim produk tersebut melanggar hak paten desain, tampilan, dan nuansa iPad.
         Untuk menghindari putusan itu, Samsung melakukan beberapa modifikasi tampilan tablet, lalu produk modifikasi tersebut diberi nama Galaxy Tab 10.1N (ditambahkan huruf 'N' di belakangnya).
Apple tak juga puas. Perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs ini mengajukan mosi untuk memblokir Galaxy Tab 10.1N. Namun, pada Desember 2011, hakim mengeluarkan putusan awal bahwa Galaxy Tab 10.1N ini tidak melanggar desain hak paten Apple di Eropa.
Persidangan kasus smartphone Apple vs Samsung akan digelar lagi sebelum bulan Agustus 2012. Sementara kasus tablet akan dilanjutkan pada bulan September.

sumber ::
http://kelompoka-126b07.blogspot.com/p/studi-kasus.html?m=1
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&ved=0CDMQFjAE&url=http%3A%2F%2Fstaff.uny.ac.id%2Fsites%2Fdefault%2Ffiles%2Fpendidikan%2FDra.%2520Rosidah%2C%2520M.Si.%2FETIKA%2520PROFESI%2520KEGURUAN%2520baru.ppt&ei=F6T9VMGABJSNuATjloG4DA&usg=AFQjCNF9x75SKfO8eCWA_8tZ8kcwQlZ5pA&sig2=5pQz20fkZV4rVaQ04czf4w&cad=rja