Kode etik adalah pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan kehidupan
sehari-hari. Berkaitan dengan pembahasan
yang akan dibahas yaitu kode etik tertulis dosen, Pemerintah dan DPR telah mengeluarkan
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Isi Pokok UUGD (Undang-Undang Guru dan Dosen)
UU Guru dan
Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi
dalam beberapa bagian.
1. Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7
pasal) yang terdiri dari:
a) Ketentuan
Umum,
b) Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan, dan
c) Prinsip
Profesionalitas.
2. Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang
terdiri dari
(a) Kualifikasi,
Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b) Hak
dan Kewajiban,
(c) Wajib
Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan
dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan,
(h) Cuti,
dan
(i) Organisasi
Profesi.
3. Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal)
yang terdiri dari
(a) Kualifikasi,
Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(b)
Hak dan Kewajiban Dosen,
(c)
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d)
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian,
(e)
Pembinaan dan Pengembangan,
(f)
Penghargaan,
(g)
Perlindungan, dan
(h) Cuti.
4. Keempat, pasal-pasal yang membahas
tentang sanksi (3 pasal).
5. Kelima, bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan
Ketentuan Penutup (5 Pasal).
Dari seluruh pasal tersebut di atas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya
Dari seluruh pasal tersebut di atas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya
Kemudian jika disimpulkan dari isi
UUGD, Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjunjung
tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3. Mematuhi
norma dan etika susila
4. Menghormati
kebebasan akademik
5. Melaksanakan
tridarma perguruan tinggi
6. Menghormati
kebebasan mimbar akademik
7. Mengukuti
perkembangan ilmu
8. Mengembangkan
sikap obyektif dan universal
9. Mengharagai
hasil karya orang lain
10. Menciptakan
kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11. Mengutamakan
tugas dari kepentingan lain
12. Pelanggaran
terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi akademik, administrasi
dan moral
Dikutip dari Pedoman Tata Krama
Dosen Universitas Gunadarma, Dosen tentunya memiliki etika, yaitu :
1. Etika
dosen dalam berpakaian.
2. Etika
dalam memenuhi komitmen waktu.
3. Etika
dosen dalam pelaksanaan tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian
masyarakat.
Adapun kode etik sebagai dosen
Universitas Gunadarma, yaitu :
1. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintahan Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung
tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Universita
Gunadarma.
3. Mengutamakan
kepentingan Universitas Gunadarma dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi
atau golongan.
4. Berpikir,
bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, luhur budi, jujur,
bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan tercela, antara lain
perbuatan plagiat.
5. Bersikap
terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas
profesi dengan sebaik-baiknya.
6. Berdisiplin,
bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat orang
lain.
7. Memegang
teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalah gunakan jabatan.
8. Menolak
dan tidak menerima sesuatau pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga
secara langsung atau tidak langsung berhubunggan secara tidak sah dengan
profesinya.
9. Memperhatikan
batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah.
10. Dalam
menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian
atau keahlian teman sejawatnya.
11. Menghormati
sesama dosen maupun pegawai dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari
teman sejawat.
12. 12.Membimbing
dan memberi kesempatann kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan dan
mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
13. Membimbing
dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang
mandiri dan bertanggung jawab.
14. Bersikap
dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
15. Menjaga/memelihara
kehormatan dan kesehatan dirinya.
16. Mengikuti,
mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian sesuai
dengan bidangnya.
17.
Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang
berlaku di Universitas Gunadarma.
Sumber ::