Selamat Dataaaaaang

Selamat Dataaaaaaang

Rabu, 01 April 2015

Kode Etik Dosen

 
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari. Berkaitan dengan pembahasan yang akan dibahas yaitu kode etik tertulis dosen, Pemerintah dan DPR telah mengeluarkan Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Isi Pokok UUGD (Undang-Undang Guru dan Dosen)
UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian.

1. Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
a)      Ketentuan Umum,
b)      Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
c)       Prinsip Profesionalitas.

2. Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari
(a)    Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b)   Hak dan Kewajiban,
(c)    Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d)   Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e)   Pembinaan dan Pengembangan,
(f)     Penghargaan,
(g)    Perlindungan,
(h)   Cuti, dan
(i)      Organisasi Profesi.

3. Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari
(a)    Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(b)   Hak dan Kewajiban Dosen,
(c)    Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d)   Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e)   Pembinaan dan Pengembangan,
(f)     Penghargaan,
(g)    Perlindungan, dan
(h)   Cuti.

4. Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal).

5. Kelima, bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).
Dari seluruh pasal tersebut di atas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya

Kemudian jika disimpulkan dari isi UUGD, Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:
1.       Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3.       Mematuhi norma dan etika susila
4.       Menghormati kebebasan akademik
5.       Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
6.       Menghormati kebebasan mimbar akademik
7.       Mengukuti perkembangan ilmu
8.       Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9.       Mengharagai hasil karya orang lain
10.   Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11.   Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12.   Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral


Dikutip dari Pedoman Tata Krama Dosen Universitas Gunadarma, Dosen tentunya memiliki etika, yaitu :
1.       Etika dosen dalam berpakaian.
2.       Etika dalam memenuhi komitmen waktu.
3.       Etika dosen dalam pelaksanaan tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Adapun kode etik sebagai dosen Universitas Gunadarma, yaitu :
1.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintahan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.       Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Universita Gunadarma.
3.       Mengutamakan kepentingan Universitas Gunadarma dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
4.       Berpikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, luhur budi, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan tercela, antara lain perbuatan plagiat.
5.       Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
6.       Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat orang lain.
7.       Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalah gunakan jabatan.
8.       Menolak dan tidak menerima sesuatau pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubunggan secara tidak sah dengan profesinya.
9.       Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah.
10.   Dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau keahlian teman sejawatnya.
11.   Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
12.   12.Membimbing dan memberi kesempatann kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13.   Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.
14.   Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
15.   Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
16.   Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian sesuai dengan bidangnya.
17.   Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Gunadarma.

Sumber ::