Selamat Dataaaaaang

Selamat Dataaaaaaang

Kamis, 05 Januari 2012

RANGKUMAN ISD

BAB 5
Warga Negara dan Negara

Definisi hukum menrut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah . Hukum berfungsi untuk
1. Menjadi alat ketertiban dan keteraruran masyarakat
2. Menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin
3. Menjadi lat penggerak pembangunankarena mempunya daya ikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik
4. Menjadi alat kritik ,bukan hanya untuk mengawasi msyarakat juga mengawasi pemerintah ,penegak hukum ,dan aparatur pengawasan itu sendiri

Sumber Hukum dapat dilihat dari 2 sisi ,yaitu sisi material dan formal

Dan dibawah ini adalah sifat-sifat hukum :
1. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2. Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

Pengertian Negara yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya .Unsur sebuah negara adalah sebagai berikut;
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan

Tugas Pokok Negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
.Sifat-Sifat dan Bentuk Negara

Sifat-sifat Negara :
1. Sifat memaksa
2. Sifat Monopoli
3. Sifat Totalitas

Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan ;
2. Negara Serikat

Tujuan Negara
Menurut pembukaan UUD 1945 tujuan Negara Indonesia adalah
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan umum,
3. mencerdaskan kehidupan bangsa,
4. melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,

Pemerintah
Pemerintah adalah salah satu unsur Negara yang penting .Bila tidak ada pemerintah tidak ada yang mengatur jalannya Negara .Atau pemerintah adalah Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba . Menurut pasal 26 UUD 1945 yg menjadi warga Negara yaitu
(1)Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar