Selamat Dataaaaaang

Selamat Dataaaaaaang

Selasa, 12 Juni 2012

Hubungan Manusia dengan Keadilan



Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang. Dan konsep keadilan bisa diwakilkan seperti berikut :
1.   Keadilan intelektual (al-‘adl al-fikri), adalah pemikiran seseorang yang berani menyatakan bahwa sesuatu sebagai kebenaran atau kesalahan yang secara objektif karena memang benar atau salah, bukan karena pertimbangan subjektif dan tendensial lain.
2. Keadilan terhadap diri sendiri. Menegakkan keadilan pada diri sendiri itu hendaklah berani mengakui kesalahan dirinya sendiri dan bersedia menerima akibat daripada kesalahan tersebut. Keadilan pada diri sendiri itu dapat dipelihara apabila seseorang itu mempunyai ilmu tentang yang benar (hak) dan yang salah (batil).
Bentuk lain adil adalah Tawazun (keseimbangan) meliputi fisik, akal, dan ruhani.
Sabda Nabi yang artinya: Berlaku adillah walaupun ke atas diri kamu. 
3.   Adil kepada orang lain. Keadilan kepada orang lain artinya menyempurnakan hak mereka dan melaksanakan hukum secara saksama antara mereka, membela orang yang teraniaya dan menghukum orang yang bersalah.

Sebagaimana kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidakadilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita. Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan Rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk Hidup.di Indonesia ini keadilan masih lemah dalam menegakan suatu keadilan yang baik dan benar.bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum di laksanakan atau diterapkan dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia. di Indonesia ini keadilan masih lemah dan masih belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang harus di adili dan keadilan di Indonesia ini keadilan nya menggunakan keadilan yang sesuai dengan UUD 1945.bukan menggunakan keadilan yang sesuai dengan hukum islam. Dengan adanya penulisan ini penulis berharap dengan adanya konsep ini kita bisa membahas dan mengambangkan suatu bentuk pengetahuan tentang suatu keadilan di Indonesia ini dimana keadilan di Indonesia ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan tentang masalah keadilan yang ada di lingkungan kita Sampai sejauh manakah dapat dikembangkan wawasan demokrasi yang utuh bila dipandang dari sudut wawasan keadilan yang dimiliki Al-qur’an itu? Dapatkah kepada kelompok demokrasi yang utuh bila dipandang dari sudut wawasan keadilan yang imiliki Al-qur’an itu? Dapatkah kepada kelompok minoritas agama diberikan hak yang sama untuk memegang tampuk kekuasaan? Dapatkah wawasan keadilan itu menampung kebutuhan akan persamaan derajat agama dikesampingkan oleh kebutuhan akan hukum yang mencerminkan kebutuhan akan persamaan perlakuan hukum secara mutlak bagi semua warga negara tanpa melihat asal-usul agama, etnis, bahasa dan budayanya? Dapatkah dikembangkan sikap untuk membatasi hak milik pribadi demi meratakan pemilikan sarana produksi dan konsumsi guna tegaknya demokrasi ekonomi? Deretan pertanyaan fundamental, yang jawaban-jawabannya akan menentukan mampukah atau tidak wawasan keadilan yang terkandung dalam Al-qur’an memenuhi kebutuhan sebuah masyarakat modern dimasa yang akan datang.


ANNISA.M/10111965/1KA37

Tidak ada komentar:

Posting Komentar