Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah
atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung
pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau
sewenang-wenang. Dan konsep keadilan bisa diwakilkan seperti berikut :
1. Keadilan intelektual (al-‘adl al-fikri), adalah pemikiran
seseorang yang berani menyatakan bahwa sesuatu sebagai kebenaran atau kesalahan
yang secara objektif karena memang benar atau salah, bukan karena pertimbangan
subjektif dan tendensial lain.
2. Keadilan terhadap diri sendiri. Menegakkan keadilan pada diri sendiri
itu hendaklah berani mengakui kesalahan dirinya sendiri dan bersedia menerima
akibat daripada kesalahan tersebut. Keadilan pada diri sendiri itu dapat
dipelihara apabila seseorang itu mempunyai ilmu tentang yang benar (hak) dan
yang salah (batil).
Bentuk lain
adil adalah Tawazun (keseimbangan) meliputi fisik, akal, dan ruhani.
Sabda Nabi
yang artinya: Berlaku adillah walaupun ke atas diri kamu.
3. Adil kepada orang lain. Keadilan kepada orang lain artinya
menyempurnakan hak mereka dan melaksanakan hukum secara saksama antara mereka,
membela orang yang teraniaya dan menghukum orang yang bersalah.
Sebagaimana kita
ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidakadilan, baik
ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita. Ini terjadi baik karena
kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan Rendahnya kesadaran manusia akan
keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk
Hidup.di Indonesia ini keadilan masih lemah dalam menegakan suatu keadilan yang
baik dan benar.bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini seperti orang yang kuat
pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di Indonesia
ini jelas bahwa keadilan belum di laksanakan atau diterapkan dengan baik yang
sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia. di Indonesia ini
keadilan masih lemah dan masih belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang
harus di adili dan keadilan di Indonesia
ini keadilan nya menggunakan keadilan yang sesuai dengan UUD 1945.bukan
menggunakan keadilan yang sesuai dengan hukum islam. Dengan adanya penulisan
ini penulis berharap dengan adanya konsep ini kita bisa membahas dan
mengambangkan suatu bentuk pengetahuan tentang suatu keadilan di Indonesia ini
dimana keadilan di Indonesia ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan tentang
masalah keadilan yang ada di lingkungan kita Sampai sejauh manakah dapat
dikembangkan wawasan demokrasi yang utuh bila dipandang dari sudut wawasan
keadilan yang dimiliki Al-qur’an itu? Dapatkah kepada kelompok demokrasi yang
utuh bila dipandang dari sudut wawasan keadilan yang imiliki Al-qur’an itu?
Dapatkah kepada kelompok minoritas agama diberikan hak yang sama untuk memegang
tampuk kekuasaan? Dapatkah wawasan keadilan itu menampung kebutuhan akan
persamaan derajat agama dikesampingkan oleh kebutuhan akan hukum yang
mencerminkan kebutuhan akan persamaan perlakuan hukum secara mutlak bagi semua warga
negara tanpa melihat asal-usul agama, etnis, bahasa dan budayanya? Dapatkah
dikembangkan sikap untuk membatasi hak milik pribadi demi meratakan pemilikan
sarana produksi dan konsumsi guna tegaknya demokrasi ekonomi? Deretan
pertanyaan fundamental, yang jawaban-jawabannya akan menentukan mampukah atau
tidak wawasan keadilan yang terkandung dalam Al-qur’an memenuhi kebutuhan
sebuah masyarakat modern dimasa yang akan datang.
ANNISA.M/10111965/1KA37
Tidak ada komentar:
Posting Komentar