Selamat Dataaaaaang

Selamat Dataaaaaaang

Jumat, 12 Juni 2015

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

Etika  dalam kehidupan bermasyarakatberbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terwujudnyapandangan hidup Bangsa Indonesia. Etika memiliki lingkup kemanusiaan yang sangat luasdengan memahami etika dan mempelajarinya, maka mungkin anda bisa lebih khusus lagimengkelompokan pentingnya etika dalam berbagai aspek kehidupan. Pembelajaran etikalebih jauh akan membawa orang menjadi lebih mawas diri dalam kehidupan.
Sebagai makhluk sosial, tidak dapat dipungkiri manusia tidak bisa terlepas dari manusia yang lain. Artinya ia mutlak membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Di sinilah, manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Dalam melakukan hubungan sosial di masyarakat diperlukan etika sebagai  pedoman hidup dan kebiasaan yang baik untuk dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Etika (ethos) yang berarti beradaptasi, akhlak watak, perasaan dan sikap dan cara berpikir. Sehingga etik dapat didefinisikan tuntunan mengenai perilaku , sikap dan tindakan yang diakui sehubungan dengan kegiatan manusia. Atau ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang menyangkut perilaku dan perbuatan manusia
Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermsyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah.
Peranan etika dalam masyarakat
·         Sebagai suatu ilmu, dapat di jadikan sebagai himpunan dari teroi-teori moral, yang juga dapat di praktekkan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Bila masyarakat sudah bersedia mematuhinya, maka menjadilah norma-norma yang di garisakan di dalamnya sebagai "suatu hukum moral", yang sifatnya mengikat.
·         Sebagai suatu teori, juga dapat diperkaya oleh praktek-praktek hidup dalam masyarakat. makin bergolak masyarakat itu, makin banyak ragamnya norma yang dapat di kembangkannya . dengan deemikian antara teori dan praktek etika, kedua-duanya dapat saling menyokong dalam  pembinaan moral masyarakat.
·         Etika sejak dari dulu, sudah merupakam mata stdi di perguruan tingg,bahwa setiap alumnus dengan sendirinya juga sudah di anggap  bermoral tinggi. bila terjadi hal yang sebaliknya, maka alumnus yang  bersangkutan dapat digolongkan seorang yang salah didik.
·         Sebagai suatu moraljudgement (hukum moral) , dapat merupakan unsur  pembantu dalam ilmu_ilmu sosial lainnya, terutama pada ilmu hukum yang menjadikan manusia sebagai objeknya.  
·         Sesuai dengan ajaran aristoteles yang telah menggariskan, bahwa"tugas utama dari etika itu adalah untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral", dan bagaimana pandangan/tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam kehidupan masyarakat itu.
·         Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan dalam kehidupan bermasyarakat
·         Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis dalam bermasyarakat dan  betetangga
·         Orientasi etis ini di perlukan untuk mengambil sikap yang wajar dalam  bermasyarakat dan betetangga

Manfaat Etika dalam Bertetangga dan Bermasyarakat
·         Akan lebih dihargai tetangga dalam kehidupan bermasyarakat
·         Etika tentu akan membawa masyarakat lebih mawas diri dalam bertindak.
·         Kehidupan bertetangga dan bertetangga akan lebih hangat dan harmonis
·         Terhindarnya konflik yang berarti
·         Akan tercipta kerukunan dan rasa saling membantu
·         Timbulnya empati kepada sesama
·         Terciptanya rasa gotong royong
·         Timbul keorganisasian yang bermanfaat

Contoh pelanggaran etika dan sanksi hukum yang berlaku diindonesia
·      Perkelahian pelajar yang merusak infrastruktur yang ada dimasyarakat sekitar Sanksinya : Pidana berupa kurungan atau dikenakan denda sesuai dengan kerugian
·      Memakan Uang Rakyat ( Korupsi )          
Sanksinya        : Pidana berupa kurungan seberat-beratnya
·         Berpenampilan di depan umum yang tidak sesuai dengan aturan
Sanksinya  : Dicekal dimana-mana
·         Makan sambil bersendawa dianggap tidak sopan
Sanksinya  : Akan dikucilkan dan tidak diterima dalam pergaulan
·         Penjiplakan dibidang teknologi informasi tanpa ijin yang berwenang
Sanksinya  : Berupa Pidana ( Kurungan )

Contoh hukum pidana
Gugatan pencemaran nama (defamasi) mengandung pidana penjara atau denda secara perdata. Gugatan diajukan oleh mereka (individu maupun badan publik) yang merasa dirugikan pemberitaan pers. Istilah pencemaran nama (defamation) sebenarnya tidak tertulis dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun KUH Perdata. Yang ada, 12 pasal penghinaan yang termuat dalam Bab XVI KUHP mulai pasal 310 sampai 321. Delik “pencemaran nama” ini meliputi kejahatan merusak kehormatan dan nama baik seseorang, menista, menghina, memfitnah, secara lisan maupun tulisan dengan ancaman penjara 4 bulan sampai 4 tahun. Adapun secara perdata, jumlah denda yang diajukan tidak diatur secara rinci. Ini menyebabkan nilai gugatan perdata bisa diajukan seenaknya tergantung selera penggugat.
Tuntutan hukuman denda (perdata) yang gila–gilaan dan dapat membangkrutkan usaha pers atau tersangka pencemaran nama baik. Padahal hukuman denda bagi perusahaan pers yang divonis bersalah dalam soal pemberitaan sesuai pasal 18 (ayat 2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 setinggi–tingginya hanya 500 juta rupiah.
Contoh:
Gugatan keluarga Cendana terhadap majalah TIME dalam kasus pemberitaan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto, mencapai nilai gugatan 1 Trilyun. Kemudian pengusaha Tommy Winata terhadap Majalah Tempo dalam laporan “Ada Tommy di Tenabang”, mengajukan gugatan senilai 200 Milyar rupiah atau gugatan perdata.

Contoh hukum perdata
Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sebagai contoh kasus Prita yang baru-baru ini meramaikan stasiun Televisi yang menggugah hati nurani hampir seluruh masyarakat Indonesia. Permasalahan tersebut terjadi karena hal yang sifatnya sepele, yaitu pengalaman tidak menyenangkan Prita sebagai seorang pasien dari sebuah rumah sakit, berkirim email pada temannya, namun tanpa diduga berdampak hukum dengan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga harus mendekam di penjara. Benarkah hanya karena memberi kritik seseorang bisa ditahan. Kasus Prita merupakan salah satu contoh kecil bahwa hukum di Indonesia masih sangat lemah dalam memenuhi hak asasi manusia, khususnya mengenai kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar