Ayat 2
Dalam hal penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat
menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.
Maksud dari ayat 2 pasal 30 ini adalah penyelenggara
jaringan telekomunikasi atau jasa telekomunikasi dapet menyediakan
akses di daerah jika diselenggarakan atas keperluan sendiri dan setelah
mendapat izin dari menteri.
|
Ayat 3
Syarat-syarat untuk mendapatkan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Maksud dari ayat 3 pasal 30 ini adalah syarat untuk
mendapat izin dan menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan jasa
telekomunikasi di daerah diatur oleh peraturan pemerintah setempat dan juga dengan
izin dari menteri.
|
Contoh
Kasus Regulasi dan Peraturan UU No. 36 Tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi
Dengan
ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak
para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan
produknya agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan
menggunakan Media komunikasi massa media tersebut adalah audio (radio),
audio visual (televisi), jaringan internet dan media cetak seperti
koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain. Banyaknya
media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media
yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering kali
persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya
etika dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu
diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa.
pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangat lah kuat
karena pesan – pesan di sebarkan secara luas dan terus menerus,sehingga
membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima
atau yang mana yang tidak.
Media
cetak merupakan salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia.
media cetak juga sering digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa
dari suatu instansi. dalam makalah ini saya mengambil contoh kasus
pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan yang di produksi oleh
telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul ‘’Tetangga Sebelah’’
dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT.Excelcomindo dengan bentuk
papan iklan.
Pelanggarannya adalah:
1. Iklan XL Bebas yang
berbentuk papan iklan yang di produksi oleh PT.Excelcomindo melanggar
EPI BAB IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh
menggunakan kata – kata superlatif seperti ‘’ paling ‘’, ‘’ nomor
satu ‘’, ‘’ top ‘’ atau kata – kata berawalan ‘’ter’’ dan atau bermakna
sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus
dapat di buktikan dengan pernyataan tertulis dari sumber yang otentik.
Karena di dalam papan iklan XL di temukan kata – kata superlatif yaitu
: Tarif ‘’Ter’’murah. yaitu Rp 0,1/detik.
2. Pelanggaran juga dilakukan
oleh Telkomsel, papan iklan yang berjudul ‘’Tetangga Sebelah’’
melanggar EPI BAB IIIA No. 1.21 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh
merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung karena
papan iklan Telkomsel yang di pasang di samping papan iklan XL Bebas
terdapat gambar lelaki dengan jempol menunjuk ke arah papan iklan XL di
sertai kata – kata “Tetangga sebelah ngomongnya paling murah TERNYATA tarifnya
ribet banget jaringannya terbatas”. Kata – kata tersebut secara tidak
langsung telah merendahkan produk XL.
Sumber
::
http://supeeerblog.blogspot.com/2013/05/rangkuman-dan-contoh-kasus-peraturan_19.html
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar