Selamat Dataaaaaang

Selamat Dataaaaaaang

Selasa, 11 Oktober 2011

HUKUM NEGARA DAN WARGA NEGARA

Hukum
Definisi hukum menrut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah..Menurut Dalito (dkk) hukum berfungsi untuk
1. Menjadi alat ketertiban dan keteraruran masyarakat
2. Menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin
3. Menjadi lat penggerak pembangunankarena mempunya daya ikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik
4. Menjadi alat kritik ,bukan hanya untuk mengawasi msyarakat juga mengawasi pemerintah ,penegak hukum ,dan aparatur pengawasan itu sendiri

A.Sumber ,Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1. Terdapat perintah dan larangan
2. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi

Sumber Hukum dapat dilihat dari 2 sisi ,yaitu sisi material dan formal .Sumber hukum material adalah suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.Sedangkan sumber hukum formal Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati .Adapun yang termasuk sumber hukum formal adalah :
1. Undang-undang
2. Kebiasaan atau hukum tertulis
3. Yurispredensi ; keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4. Traktat ; perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5. Doktrin ; pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka.

Dibawah ini adalah sifat-sifat hukum :
1. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2. Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

B.Pembagian Hukum
1. Hukum Menurut Bentuknya
• Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
• Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
2. Hukum Menurut Tempat Berlakunya
• Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
• Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
• Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
3. Hukum Menurut Waktu Berlakunya
• IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
• IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
4. Hukum Menurut Isinya
• Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
• Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
5. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
• Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
• Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan


Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Negara adalah Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya .Unsur sebuah negara adalah sebagai berikut;
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan

A.Tugas Pokok Negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

B.Sifat-Sifat dan Bentuk Negara
Sifat-sifat Negara :
1. Sifat memaksa
2. Sifat Monopoli
3. Sifat Totalitas
Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan ;
2. Negara Serikat

C.Tujuan Negara
Menurut pembukaan UUD 1945 tujuan Negara Indonesia adalah
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan umum,
3. mencerdaskan kehidupan bangsa,
4. melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,


Pemerintah
Pemerintah adalah salah satu unsur Negara yang penting .Bila tidak ada pemerintah tidak ada yang mengatur jalannya Negara .Atau pemerintah adalah Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.

Mendengar kata pemerintah dan pemerintahan sepertinya terdengar sama ,namun 2 hal itu berbeda .Perbedaannya adalah Pemerintah itu orang yg menjalankan ,sedangkan pemerintahan sistem yang dijalankan .Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah Negara untuk mensejahterakan rakat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan .


Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba .Untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara terdapat 2 kriteria yaitu :
1. Kriterium kelahiran .Kriteria ini di bagi menjadi dua bagian lagi yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “Ius Sanguinis” .Didalam asas ini seorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya
• Kriterium kelahiran menurut asas kelahirannya atau disebut “Ius Soli”.Didalam asas ini seornag mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan tempat ia lahir .
2. Naturalisasi .adlah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunya kewarganegaraan lain .
Menurut pasal 26 UUD 1945 yg menjadi warga Negara yaitu
(1)Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Pasal yang mengatur tentang Hak Warga Negara :
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
8) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi.
9) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
Pasal yang mengatur tentang Kewajiban Warga Negara :
1) Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain.
4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Annisa.M / 1KA37 / 10111965

Sumber :: MKDU ISD (Gunadarma)
http://yogiatrisa.blogspot.com/2010/03/pasal-pasal-yang-mengatur-hak-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar